Mahfud Sebut Langkah Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Tidak Tepat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 03, Mahfud MD. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut langkah hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke PTUN tidak tepat. Menurut mantan hakim Mahkamah Agung itu, gugatan Anwar tersebut tak bisa dilanjutkan.

"Memang bisa? Ndak bisa dong. Itu kan putusan MKMK itu bukan keputusan badan tata usaha negara, loh. Jadi yang boleh diadili oleh PTUN itu adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, final," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2024.

Mahfud menjeleskan gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan karena PTUN hanya bisa mengadili keputusan tata negara. Sementara, keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang bersifat adhoc.

"Nah ini keputusan MKMK yang bukan badan putusan negara, sifatnya badan adhoc dan badan negara, sehingga menurut UU tidak bisa. Kok, ke PTUN ya? Kan bukan keputusan ketatanegaraan," kata Mahfud.

"Artinya, berita acaranya pun sidang MK, bukan keputusan seorang pejabat publik. Sidang MK karena ada putusan MKMK yang sudah mengikat, maka tinggal memformulasi dalam kesepakatan hakim-hakim MK yang bukan keputusan tata negara," lanjut dia.

Sebelumnya, Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo, pada 13 November 2023, terpilih jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran etik berat merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara, Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Suhartoyo jadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua MK Nomor 17 Tahun 2023. Pun, surat tersebut ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

Namun, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

"Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi.