Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Pelaku Diringkus Polisi di Bogor
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Bogor / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Bogor

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran kepolisian di Kota hujan itu berhasil meringkus tiga orang pelaku, yakni, LL (50), NA (27) dan FA (26).

Para pelaku ditangkap, lantaran adanya laporan terkait penyalah gunaan BBM bersubsidi. Dalam aksinya, mereka bertugas mencari SPBU yang menyediakan BBM jenis biosolar dengan membawa truk bok yang telah dimodifikasi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah dengan mendatangi sejumlah SPBU

"Kemudian dia melakukan scan barcode lewat aplikasi MyPertamina untuk bisa mengisi biosolar," katanya saat melakukan k di Mako konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, 23 Januari 2024

Bismo melanjutkan, saklar untuk memompa biosolar yang ada di tangki SPBU mengalir ke tangki toren penampungan yang disiapkan pelaku.

“Jadi, para pelaku ini sudah mempersiapkannya untuk menyamarkan tindak pidana tersebut," lanjut Kombes Bismo

"Para pelaku telah menyiapkan tiga tangki toren untuk menyimpan biosolar dan ada mesin pompanya juga,” sambungnya.

Bismo menyebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga tangki toren berkapasitas 1.000 liter.

Dari pengakuan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dari 25 Desember 2023 lalu.

“Kami mengamankan barang buktinya berupa toren, pompa, barcode-barcode hasil scan pelaku dan juga rekaman CCTV di lokasi,” bebernya

Ada empat SPBU yang disasar tersangka LL, yaitu SPBU di daerah Pomad, Warung Jambu, Jalan KS. Tubun, dan Cibuluh.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, biosolar yang diambil pelaku ini kemudian dibawa untuk ditimbun di kawasan Pulogadung, Jakarta.

"Dari pengakuan supir pelaku, dirinya sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp600 ribu," paparnya.

Selain itu, polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU.

Sebab, pelaku juga memberi uang tips kepada operator SPBU sebesar Rp30 ribu setiap melakukan pengisian.

"Sebelum datang ke SPBU, pelaku menghubungi lebih dulu operator SPBU masing-masing.

Bismo mengungkapkan bahwa, BBM biosolar bersubsidi ini seharusnya dinikmati oleh masyarakat menengah kebawah sesuai dengan peruntukannya.

Namun, dampak dari penyalahgunaan ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat dengan adanya praktik ilegal tersebut.

“Kita ketahui bahwa tarif biosolar harganya itu ada Rp6.800 per liter. Kemudian untuk solar industri Rp18.600 per liter. Nah, seper (selisih) harga BBM subsidi dan non subsidi ini yang disalahgunakan oleh pelaku untuk mencari keuntungan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 junto pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2002 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan pengangkutan ataupun niaga dari bahan bakar minyak bersubsidi.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar rupiah,” tutupnya.