
Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menyayangkan adanya pelaporan cawapres nomor urut 03, Mahfud MD ke Bawaslu oleh kelompok pendukung Paslon 02 bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Laporan itu imbas Mahfud menyebut pertanyaan Gibran Rakabuming Raka dalam debat pilpres keempat lalu sebagai pertanyaan recehan.
Menurut Budiman, seharusnya materi tanya-jawab dalam debat tak perlu dilaporkan.
"Kalau saya katakan tadi, ngadukan soal debat receh rasanya menurut saya lebih baik enggak usah diadukan juga. Apa yang dibicarakan di debat, stay di debat, ya," kata Budiman di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.
Budiman menuturkan, Prabowo dan Gibran juga pasti menginginkan segala argumen yang dilontarkan saat debat lalu untuk berhenti di Debat.
Itu hak juga warga negara yang mendukung mas Gibran, hak juga. Sebagaiamana saya katakan itu haknya pak Jokowi, ya itu hak juga untuk melaporkan Pak Mahfud. Sebab, kata dia, materi debat nantinya akan menjadi pertimbangan masyarakat memilih paslon pada 14 Februari 2024.
"(Materi debat) nanti menjadi kewenangannya orang untuk memilih atau tidak memilih, bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan. Saya kira itu, ya," kata mantan politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Awaslu melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat. Mereka juga sebelumnya melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan Kamis, 24 Januari 2024.
Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.
Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

