Polisi Tetapkan Sopir Truk Pengangkut Air Mineral Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun di Puncak
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Pihak kepolisian Polres Bogor menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka atas insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu

Sopir truk boks pengangkut air mineral bernama Beni itu, dianggap bersalah usai polisi melakukan penyelidikan kecelakaan yang menyebabkan 17 orang luka dan sembilan kendaraan serta dua bangunan rusak.

"Kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu 27 Januari 2024.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sang pengemudi tersebut.

"Tetapi tidak ditahan. Pertimbangannya itu subjektiv penyidik dan yang bersangkutan juga kooperatif," jelas AKBP Rio.

Menurut Rio, sopir dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Karena kelalaian, mengakibatkan orang luka dan kerugian materi,” jelasnya.

Sopir truk boks itu pun dikenakan pasal 310 ayat 2 junto ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

Kecelakaan beruntun itu, melibatkan 9 kendaraan yang terdiri dari 5 unit mobil dan 4 unit motor.

Diduga, kecelakaan disebabkan oleh rem blong yang dialami truk pengangkut air mineral yang tengah melaju dari arah Cianjur menuju Jakarta

Selain kendaraan, terdapat juga dua bangunan yang hancur. Yakni, bangunan rumah makan dan bengkel ban.

Usai insiden itu, Sat Lantas Polres Bogor bersama Ditlantas Polda Jabar langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkaran (TKP) dan menemukan sejumlah temuan terkait kecelakaan beruntun yang menyebabkan 17 orang luka.

Olah TKP dilakukan dengan menggunakan sistem alat Traffic Accident Analysis (TAA) dari Polda Jabar.

"Ditemukan kelalaian serta kurangnya konsentrasi pengemudi saat melintasi turunan dan tikungan, sehingga kehilangan kendali," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Iptu Angga Nugraha, Rabu 24 Januari 2024 lalu.