Ketua KPU KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.
Kabupaten Bekasi, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi klarifikasi terkait adanya berita soal uang transportasi pelantikan yang viral di media sosial dan menuai polemik.
Para anggota KPPS mengeluh tidak mendapatkan uang transportasi pada saat pelantikan menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Peristiwa ini beredar di media sosial hingga menjadi sorotan bagi semua pihak.
Pada saat dikonfirmasi oleh tvrijakartanews.com melalui sambungan telepon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bekasi Ali Rido menegaskan bahwa petugas KPPS mengikuti kegiatan tersebut tanpa mendapatkan uang saku, hal ini sesuai dengan pagu yang ada.
"Ini perlu kita catat dan kita luruskan tentang terkaitan transport atau uang saku, sesuai pagu yang ada. bahwa keberadaan teman-teman KPPS hanya mengikuti kegiatan tersebut tanpa mendapatkan transport atau uang saku," tegasnya (27/01/2024).
Ali juga menerangkan bahwa uang transportasi atau uang saku akan didapatkan teman-teman KPPS pada saat bimbingan teknis (BIMTEK) yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Nanti Ada uang transportasi atau uang sakunya pada saat bimbingan teknis yang akan dilaksanakan temen temen PPS,” katanya.
Dirinya menyayangkan dengan beredarnya informasi di media sosial yang tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya.
"Hal tersebut harus kita klarifikasi bahwa yang diberitakan tersebut tidak benar adanya dan kita juga akan terus berkomunikasi kepada KPU RI soal hal ini," jelasnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sudah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) di 8417 TPS pada tanggal 25 Januari 2024, di 23 Kecamatan dan 187 Desa di Kabupaten Bekasi.