KPK Tak Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Perdana Kasus Harun Masiku
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Heru Sulistyono (29/01/2024)

Jakarta, tvrijakartanews- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

Sidang perkara dengan teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah. Namun sidang ditunda karena pihak KPK masih belum siap atas gugatan tersebut.

"Hari ini ditunda, karena KPK berkirim surat intinya belum siap dan meminta penundaan 3 minggu oleh hakim dinyatakan 2 minggu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di PN Jaksel, Senin (29/1/2024).

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Boyamin mengatakan, gugatan praperadilan terhadap Harus Masiku dilakukan karena hingga saat Haru Masiku belum ditangkap dan buron selama empat tahun. Dia berharap dengan waktu 2 minggu ini KPK dapat menangkap Harus Masiku.

"Mudah-mudahan masa penundaan 2 minggu ini harus masuku sudah bisa ditangkap. Karena tujuan praperadilan ini kan supaya Harun Masuku bisa ditangkap. Kalau todak bisa ditangkap yaudah lah sidang inabsensia aja," kata Boyamin.

Dia menilai langkah itu sebagai bentuk kepastian hukum yang tengah digatap oleh KPK. Dia menilai jika KPK mengungkan Harusn Masiku ditangkap, telah lama KPK dapat melakukan hal itu.

"Jadi biar ini semua segera berakhir kepastian hukum. Dan saya mengatakan berkali kali untuk tidak digoreng urusan politik. Meski pun ini tahun pemilu tapi kalu bisa ditangkep ya ditangkep aja gitu loh," ujarnya.

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

"Ini sudah 4 tahun, kalau ini gabarannya sudah bisa dilakuka. Penangkapan saya yakin bisa dilakukan penangkapan karena Harun Masiku tidak kaya tidak ada yang suplay uang. Jadi kalau toh bepergian hanya disekitar malaysia atau filipin," pungkasnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.