KPU RI : Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri Dilaksanakan Lebih Awal
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Penata Kelola Pemilu Ahli Utama KPU RI, Sigit Joyowardono (Batik Coklat) Usai Melepas 111 Satgas Pam TPSLN di Garuda Hall, Pusat Misi Internasional Divhubinter Polri, Serpong Utara, Tangsel.

Tangsel, tvrijakartanews - Masa pemungutan suara untuk WNI di luar negeri dilaksanakan lebih awal dari waktu pelaksanaan pemungutan suara di Indonesia. Selain itu, proses pemungutan suara di tiap kota negara dijadwalkan secara berbeda.

Hal itu diungkapkan oleh Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Joyowardono saat ditemui di Garuda Hall, Pusat Misi Internasional Divhubinter Polri, Serpong Utara, Tangsel, Senin (29/1/2024).

Sigit mengatakan, pemungutan suara WNI di luar negeri, awal dilaksanakan mulai tanggal 4 Februari hingga H-1 pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, seperti di Jeddah Arab, pemungutan suara WNI dijadwalkan pada 11 Februari waktu setempat.

“Di kota lain ada yang 4, 6, 9, 10, 11 dan 13 Februari itu ada,” tambahnya.

Namun, kata Sigit, untuk penghitungan dan rekapitulasi suara tetap dilaksanakan pada 14 Februari hingga 15 Februari pukul 12.00 waktu setempat.

Dijelaskan olehnya, pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara dilakukan oleh petugas panitia pemilih luar negeri yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

“Jadi WNI yang berada di luar negeri berinisiatif menjadi petugas panitia pemilih dan bertugas di TPSLN direkrut oleh KPU, seperti halnya disini,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan yang diambil dari laman kpu.go.id, mekanisme pemungutan suara lebih awal telah diatur KPU RI nomor 1811 tahun 2023 tentang hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN pada perwakilan Republik Indonesia di LN untuk pemilu 2024.