Anies Singgung Peran Kemenaker dan UU Omnibuslaw Saat Bicara Jaminan Kerja-Kesehatan Bagi Ojol dan Pekerja
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan usai menghadiri acara Desak dan Slepet AMIN di Jiexpo Hall A, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tak berpihak kepada para pengemudi ojek online (ojol).

Sebab, para ojol selama ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Menurut Anies, Kemenaker mestinya harus membuat regulasi baru untuk kesejahteraan para ojol, yakni jaminan kerja dan jaminan kesehatan.

"Dalam catatan kami semua regulasi yang terkait dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker enggak boleh absen, justru harus hadir dan menyusun regulasi untuk para pekerja online," ucap Anies pada acara Desak dan Slepet AMIN di Jiexpo Hall A, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Di satu sisi, Anies juga menyinggung soal Undang-Undang Omnibuslaw, yang dianggap bermasalah lantaran memicu persoalan baru bagi pekerja terutama outsourching.

"Persoalan outsourching ini salah satu permasalahan bahwa omnibuslaw ini bermasalah. Menurut saya agar ini berkeadilan, prinsip easy hiring, easy firing itu tidak boleh diteruskan yang seharusnya adalah selektif hiring, selektif firing," ucap Anies.

Dikatakan Anies, pemerintah itu seharusnya sebisa mungkin dalam mengeluarkan kebijakan itu mengutamakan pekerja agar mendapatkan status kepegawaian tetap serta memastikan skill dan kompetensinya.

"Di satu sisi kepastian pekerjaan, di sisi lain tingkatkan skill dan kompetensi. Negara harus hadir untuk pekerja tingkatkan skill dan kompetensi supaya bisa fair," ucap Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, pemerintah harus membentuk badan khusus untuk memantau praktik outsourching agar para pekerja yang di dalamnya terpenuhi semua hak-hak mereka.

"Pemantauan atas praktik-praktik outsourching, untuk memastikan bahwa ada tunjangan, ada pemenuhan hak-hak dengan baik, tidak bisa PHK semaunya dan seluruh kewajiban yang ditunaikan perusahaan itu terlaksana. Jadi, kami melihat praktik ini bukan praktik patut diteruskan," ujar Anies.