
Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kurnia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di lingkungan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.
"Hari ini, tim penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka yaitu KRN (Kurnia) Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).
Menurut Ali, penahanan terhadap tersangka Kurnia ini dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 17 Februari 2024.
Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024) KPK menahan dua pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Keduanya yakni eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) I Nyoman Darmanta.
"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU dan IND," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
KPK menahan Reyna dan Nyoman Darmanta sejak hari ini hingga 13 Februari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," ujar Alex.