KPK Beri Alasan Umumkan Tersangka OTT Lebih dari 1x24 Jam
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan baru menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) empat hari setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yakni pada Kamis (25/1/2024).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan tersangka lebih dari 1x24 jam. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari upaya komisi antirasuah menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemotongan intensif pegawai BPPD Sidoarjo tersebut.

"Salah satunya karena kita sedang berusaha untuk melengkapi bukan hanya buktinya, tapi pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan dalam kasus ini dan bukan hanya saudara SW ini," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Dalam perkara tersebut, ia meyakini ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Untuk itu, Ghufron menegaskan akan mencari keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.

"Kami masih menunggu, berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut itu dalam tempo tidak lebih dari 1x24 jam sehingga harapannya pada saat ekspos ini pihak-pihak lain lebih lengkap," ujarnya.

"Tapi karena belum, kami update lebih dahulu kasus ini tentu dengan komitmen pihak-pihak lain akan terus kami lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Ada yang kami panggil sampai dua kali, panggilan ketiga dengan upaya penjemputan paksa," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan satu tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.

Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.

Dalam aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, ia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam pungutannya, SW mengenai besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.