Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 16 Hari Libur Nasional pada tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur," bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepres yang dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.
Selain menetapkan jumlah hari libur, Jokowi juga mengubah nomenklatur atau tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.
Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah berdasarkan beleid baru tersebut :
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru islam Hijriah
3. Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
4. Idul Fitri (dua hari)
5. Idul Adha
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Penetapan Kepres ini sekaligus mencabut aturan yang sebelumnya. Aturan-aturan tersebut antara lain:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971