
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto : Achmad Basofi)
Jakarta, tvrijakartanews - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Aiman Witjaksono bukanlah seorang pelaku kejahatan. Jadi, ia berhak untuk menjaga hal yang sifatnya pribadi.
Hal ini dikatakan olehnya saat konferensi pers mengenai 'Isu Hukum Bung Aiman Wicaksono dan Netralitas Aparat jelang Hari Pemilihan Pemilu 2024' yang diselenggarakan di Posko Pemenangan TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (30/1/2024).
"Saudara Aiman ini wartawan ketika membuat pers konferensi di sini, saya juga hadir, saudara Aiman ini bukan teroris, bukan penjahat narkotika dan penjahat perang. dia punya hak untuk bisa memiliki apa yang disebut, hpnya dia, Instagram dan emailnya dia, dia tidak bisa diperlakukan dengan cara yang semena-mena seperti itu," kata Todung
Todung mengatakan, saat ini aparat kepolisian sedang mencari sejumlah bukti, namun pihaknya keberatan karena prosesnya itu dinilai tidak wajar.
"Saya tahu bahwa pihak kepolisian memang berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti tapi kita keberatan, mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak proper seperti ini," lanjut Todung
Kemudian dengan adanya kasus ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perbandingan atas kasusnya, tujuannya untuk membantu Aiman Witjaksono dalam menyelesaikan masalahnya.
"Ini semua merupakan pelanggaran dari hukum acara, dan kita akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk membela kepentingan hukum saudara aiman.
"Tapi bukan hanya atas nama aiman, tapi warga negara yang menyatakan pendapat, sikap kritis, ekspresi, opininya supaya tidak diperlakukan seperti ini," kata Todung
Todung pun menegaskan, dalam kasus ini Aiman Witjaksono statusnya itu sebagai saksi dan bukan tersangka.
"Karena status dari Aiman ini adalah saksi, saudara Aiman ini belum jadi tersangka," tegas Todung.