Tim Hukum TPN Lapor Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi Penyitaan Barang Bukti dalam Kasus Aiman
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Tim Hukum TPN Lapor Ombudsman RI Atas Dugaan Malaadmistrasi Penyitaan Barang Bukti dalam Kasus Aiman

Jakarta, tvrijakartanews - Tim hukum Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan dugaan malaadministrasi atas penyitaan barang bukti dalam kasus Aiman Witjaksono ke Ombudsman RI (ORI).

Untuk diketahui, Aiman saat ini tersandung kasus atas pernyataannya mengenai polisi tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan ini dilayangkan karena penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Aiman Witjaksono diduga tidak sesuai dengan prosedur.

"Objek pengaduan kami kepada Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi yang patut diduga dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya," kata Finsensius di Ombudsman RI, Rabu (31/1/2024).

Di samping itu, Finsensius menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berupa ponsel, sim card, akun Instagram dan Gmail pun juga tak sesuai prosedur.

Sebab, surat izin penyitaan yang dikeluarkan pengadilan hanya tertera ponsel, lalu status hukum Aiman saat ini pun masih menjadi saksi.

"Jadi, sangat tidak lazim, jarang terjadi ada penyitaan barang bukti yang dilakukan kepada seorang yang berstatus sebagai saksi. ini jarang terjadi," kata Finsensius.

"Kemudian, tiga barang bukti lainnya, sim card, Instagram dan Gmail ini tidak dicantumkan dalam surat izin penyitaan oleh pengadilan. Pertanyaannya apakah itu sesuai prosedur?" sambung dia.

Adapun, polisi secara terbuka menyampaikan penyitaan telepon genggam punya Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu telah sesuai aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Eks Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka dari itu, ditegaskan apa yang dilakukan tidak seenaknya.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ujar dia.

Dirinya menegaskan kalau Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional.

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata dia lagi.

Aiman dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.