Puluhan Tersangka Ditangkap Selama Januari 2024, Kasus Jambret Istri TNI Hingga Pencurian Saat Debat Cawapres
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama bulan Januari 2024 total menangkap 37 orang tersangka pelaku kejahatan jalanan (street crime)

Jakarta, tvrijakartanews - Polda Metro Jaya melalui jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sejumlah pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya Polda Metro Jaya selama bulan Januari 2024.

Jajaran di Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama bulan Januari 2024 total menangkap 37 orang tersangka pelaku kejahatan jalanan (street crime) seperti Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Pada bulan Januari kita telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku street crime atau kasus C 3 yaitu Curas, Curat, dan Curanmor,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang,” imbuhnya.

Adapun rincian kasus yang diungkap yakni Curas sebanyak 4 kasus dengan 5 orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 buah sepeda motor.

Sementara untuk kasus Curat terdapat 8 kasus yang diungkap dengan tersangka yang ditangkap sebanyak 19 orang. Sedangkan untuk kasus Curanmor terdapat 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.

Untuk kasus yang diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar yakni aksi provokator yang dilakukan di media sosial mengajak untuk melakukan aksi tawuran dengan 4 pelaku yang terlibat.

“Para pelaku ini telah menyampaikan provokasi, ataupun ajakan-ajakan dengan menggunakan kata-kata kasar, ataupun itu tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan hal itu juga memprovokasi sehingga terjadinya bentrok atau perkelahian antar kelompok di berbagai wilayah Polda Metro Jaya,” kata Hendri Umar.

Kepada wartawan, Wira menuturkan bahwa salah satu kasus Curas yang diungkap yaitu penggunaan senjata api ilegal yang terjadi di Kota Bekasi. Kasus lainnya yakni Curas yang menimpa terhadap ibu hamil di Jembatan Layang Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan 4 pelaku yang terlibat, dimana 2 tersangka yang terlibat sudah diamankan dan 2 lainnya masih buronan.

Selanjutnya kasus Curas lainnya yakni terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang menimpa istri anggota TNI saat sedang bersepeda diambil handphonenya. Kasus tersebut sempat viral di media sosial rekaman CCTV peristiwa tersebut.

“Di antara para pelaku yang sudah kami tangkap ini ada beberapa orang yang merupakan residivis, yang pernah melakukan pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman, dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan. Yaitu ada tersangka dengan inisial BG, AW, dan GY. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dan tiga tersangka tersebut merupakan pelaku yang mengambil handphone milik istri anggota TNI,” ungkap Wira.

Lebih lanjut, Wira menambahkan adanya kasus yang diungkap jajarannya yakni kasus pencurian yang terjadi saat pelaksanaan ajang debat cawapres yang dilaksanakan di JCC Senayan beberapa waktu lalu, dimana pelaku menyamar dengan menggunakan kartu pers palsu.

“Setelah melakukan adanya laporan tersebut kita lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Direktorat Krimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak tiga orang yaitu tersangka A, tersangka TB, dan tersangka GY,” papar Wira.

“Dari para ketiga tersangka tersebut, bahwa mereka masuk ke dalam area itu dengan menggunakan name tag pers palsu. Ini sudah kita sita sehingga mereka memudahkan untuk melakukan aksinya,” ucap Wira melanjutkan.