Masih Ada Pemilih Tidak Terdaftar, PPLN Canberra Khawatir Kekurangan Surat Suara
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Proses penyortiran surat suara oleh anggota PPLN Canberra

Jakarta, tvrijakartanews - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Canberra mencatat jumlah WNI yang mengajukan permohonan pindah memilih mencapai 100 orang. Meski demikian, masih banyak WNI yang namanya belum terdaftar sebagai pemilih meskipun sudah dilakukan pemutahiran data.

Ketua PPLN Canberra, David Silalahi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi kekhawatiran PPLN Canberra karena surat suara yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum sangat terbatas. Surat suara yang dikirimkan hanya sebanyak 730 surat suara, dan sudah termasuk surat suara tambahan sebanyak 2 persen. Sementara, jumlah daftar pemilih termasuk daftar pemilih tambahan mencapai 800 orang.

"Ini juga yang menjadi kekhawatiran kami, karena surat suara yang dikirim KPU sangat terbatas, namun ini baru perkiraan saja. Bisa saja nanti saat pencoblosan cukup, berlebih, atau malah sangat kurang," jelas David saat dihubungi pada Rabu, 31 Januari 2024.

Tak hanya melayani WNI di teritorial ibukota Australia saja, PPLN Canberra juga melayani WNI di Negara Vanuatu sesuai dengan cakupan Kedutaan Besar Republik Indonesia. Untuk WNI di Vanuatu sendiri metode pemungutan suara melalui pengirimannya pos. Saat ini PPLN Canberra tinggal menunggu pengembalian surat suara hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

"Untuk Vanuatu pemungutan suara melalui pengiriman pos, dan ini sudah selesai dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Saat ini tinggal menunggu pengembalian ke PPLN saja," lanjutnya.

Untuk diketahui, Pemilu di luar negeri akan dilakukan lebih awal dari jadwal di Indonesia. Hal ini dilakukan agar proses penghitungan suara bisa serentak dilakukan di Indonesia. KPU sendiri menetapkan pemilu di Canberra akan dilaksanakan pada 10 Februari 2024.