Ditanya Soal Nasib Kasus Hukum Firli Bahuri, Kapolda: Tunggu Tanggal Mainnya
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Jakarta, tvrijakartanews - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum dapat membeberkan secara gamblang perihal nasib kasus hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tunggu saja tanggal mainnya," tegas Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).

Begitu juga pada saat ditanya oleh awak media terkait penahanan terhadap Firli Bahuri, Karyoto enggan memastikan. Karena memang meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berulangkali diperiksa oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak kunjung ditahan. Bahkan yang bersangkutan juga telah dicekal bepergian keluar negeri.

“Ya lihat nanti,” ungkap Karyoto.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (24/1/2024) lalu. Saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil penelitian JPU. Jika kemudian berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21, pihak penyidik akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti tersebut.

Dalam perkara ini, mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri diancaman dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap harta kekayaan atau aset milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset ghaib tersebut.

“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Ade Safri

Menurut Ade Safri, aset-aset ghaib atau yang tidak dilaporkan tersebut tersebar di berbagai daerah. Mulai dari di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten Yogyakarta. Namun Ade Safri tidak merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset ghaib milik Firli Bahuri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa temuan aset ghaib tersebut menjadi materi yang akan dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan.

“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU,” terang Ade Safri.