
Kapolresta Bogor Kota saat menunjukkan Narkoba jenis baru yakni Coklat Ganja saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis 1 Februari 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba, yakni 'coklat ganja' di wilayah Kota hujan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, coklat ganja itu merupakan varian baru dari narkotika jenis ganja.
"Ini adalah modus varian terbaru dari narkotika jenis ganja, yaitu coklat ganja," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis, 1 Februari 2024 sore.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap empat orang pelaku.
"Kita amankan empat orang tersangka berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21)," bebernya.
"Para pelaku kita amankan di kontrakannya di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor," sambungnya.
Bismo menjelaskan, keempat pelaku ini memiliki peran tersendiri.
"Mulai dari yang mengolah ganja menjadi coklat, mengedarkan dan lain sebagainya," paparnya.
Selain membuat dan mengedarkan coklat ganja, keempat pelaku juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintesis.
"Kami juga berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 52,73 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram," pungkasnya
Bismo pun berpesan, kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap modus baru kejahatan narkotika tersebut.
"Jadi, pesan kepada para orang tua agar waspada terhadap keluarganya ataupun anak-anaknya. Ya coklatnya ternyata bisa dicampur sama ganja," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan modus baru di Jawa Barat.
"Pengungkapan coklat ganja. Coklat ganja ini untuk di Jawa Barat ini, modus baru ya.
Kompol Eka melanjutkan, awalnya pra pelaku mempunyai ide dan mencoba meracik bahan coklat yang dicampur dengan ganja.
"Para tersangka juga punya ide, mencoba coba mencampurkan ganja yang suda dibubuhkan dengan coklat tersebut. Kemudian dijual melalui sistem online," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

