PPLN Jeddah Tegaskan Jemaah Umrah Tak Bisa Ikut Memilih di Pemilu 2024
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Jeddah

Jakarta, tvrijakartanews - Persiapan untuk menyambut Pemilu 2024 terus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terlebih karena Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal. Salah satu negara yang melaksanakan Pemilu di tanggal 9 Februari 2024 adalah Arab Saudi, yang dalam hal ini diatur oleh PPLN Jeddah.

Hingga saat ini, jumlah daftar pemilih tetap hampir 55 ribu orang dan masih ada WNI yang mengajukan permohonan pindah memilih. Meski demikian, permohonan pindah memilih tersebut tidak dapat dilakukan oleh jamaah umrah. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti pemilu di Arab Saudi adalah tinggal di wilayah tersebut. Berbeda dengan jamaah umrah yang hanya berkunjung dan tidak memiliki izin tinggal.

"Untuk Pemilu di wilayah PPLN Jeddah memang untuk WNI yang telah tinggal atau menetap di Arab Saudi. Sampai saat ini pun, masih ada WNI yang belum terdaftar sebagai pemilih meskipun sudah menetap di Arab Saudi," jelas Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Adriansyah saat dihubungi pada Kamis (1/2/2024).

Selain karena jemaah umrah bukanlah WNI yang menetap di Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia setiap bulannya juga melebihi jumlah DPT di wilayah PPLN Jeddah. Jika jemaah umrah mengajukan pindah memilih, maka surat suara yang diberikan oleh KPU tidak akan cukup.

"Jumlah DPTLN saat ini hampir 55 ribu, dan surat suara yang diberikan KPU hanya dilebihkan 2 persen. Sementara jumlah jemaah umrah Indonesia rata-rata sekitar 100 ribu per bulan, artinya dua kali lipat dari DPT di wilayah PPLN Jeddah," lanjutnya.

Sementara itu, dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan oleh PPLN Jeddah, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang intinya menegaskan bahwa WNI yang berstatus wisatawan, termasuk jemaah umroh di dalamnya, dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan tersebut.

Kemudian, bagi jemaah umroh disarankan sebaiknya dapat memilih TPS masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI yang tinggal di Arab Saudi.