Dalam Satu Bulan, Polisi Berhasil Menangkap 34 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bogor
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 1 Februari 2024 sore / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Dalam kurun waktu 1 bulan, jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 34 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor.

Hal itu merupakan, pengungakapan dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis serta obat keras tertentu dan psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa, dari total 34 pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis tindak pidana yang sama.

"Dari 34 tersangka, dua diantaranya residivis berinisial AAP (25). Terlibat tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis pada tahun 2018 dengan vonis 9 tahun 2 bulan penjara dan menjalani hukuman selama 5 tahun 1 bulan di lapas paledang dan keluar pada bulan juni 2023," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024 sore.

"Sedangkan, pelaku S (36) terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu pada tahun 2020 dengan vonis 5 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di lapas purwakarta dan keluar pada bulan Agustus 2023," sambungnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,87 Kg, tembakau sintetis seberat 15,50 Kg, jenis sabu seberat 49,59 gram, serta obat keras tertentu maupun psikotropika sebanyak 5.115 butir.

Atas perbuatannya, untuk para pelaku penyalahgunaan jenis ganja dijerat Pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun, adapun yang lebih dari 1 kilogram ada pasal berikutnya Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku penyalahgunaan jenis tembakau sintetis dan sabu dijerat Pasal 112 ancaman 4 tahun-12 tahun penjara, sedangkan lebih dari 5 gram jumlahnya sabu ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

"Bagi yang memproduksi kita terapkan ada tembakau sintetis, coklat ganja ini Pasal 113 deng ancaman hukuman 5-15 tahun penjara," pungkasnya

"Adapun penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 dengaan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kombes Pol Bismo.