Respon Laode M Syarif Soal Dugaan Korupsi di Lingkungan BPPD Sidoarjo
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan merespons soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Laode menerangkan, dalam proses kasus tersebut apabila dilakukan atas nama, bukan hanya 'kurir' yang ditangkap tapi juga penyelenggara negara.

"Terkait hal ini KPK harus ada unsur penyelenggaraan negaranya. Kalau tidak ada penyelenggaraan negaranya, diungkapkannya tidak bisa," kepada wartawan di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya dalam proses kasus ini, apabila dilakukan atas nama, bukan hanya ‘kurir’ yang ditangkap.

“Kalau dilakukan untuk dan atas nama, maka bukan hanya kurirnya yang ditangkap, tapi penyelenggara negara,” katanya.

Laode menegaskan, terkait hal ini, KPK harus ada unsur penyelenggaraan negaranya. Menurutnya, kalau tidak ada penyelenggaraan negaranya maka tidak bisa.

"Jadi Sidoarjo itu ya belum tentu bahwa dia melakukan, tapi bahwa itu harus. Menurut saya kalau itu betul-betul berhubungan dengan dia (Siska Wati) mempunyai hubungan dengan bupati," kata Laode.

Lebih lanjut, ia menjelaskan KPK juga harus memeriksa Bupati Kabupaten Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor. "Ya menurut saya harus diperiksa," ujarnya.

KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BPPD Pemerintah Kabupaten Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.