Foto: Istimewa
Jakarta, Tvrijakartanews - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono resmi melapor ke Propam Polri atas penyitaan handphone yang disebut melakukan pelanggaran butut kasus penyataan aparat tidak netral. Dalam laporannya Aiman melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya.
"Kami fokus pada penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya sampai ke selanjutnya," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrifa kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).
Laporan yang dilayangkan oleh Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.
Finsensius berharap dengan adanya laporan tersebut Propam Polri sebagai pengawas internal dapat turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
Finsensius juga mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik Aiman saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya penyitaan itu juga dilakukan hingga akun Instagram dan email milik Aiman.
"Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers," jelasnya.
Dia berharap dalam penyelesaian kasus tersebut diselesaika dengan menggacu pada undang-undang pers. Dia meminta propam mengevaluasi itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang disampaikan.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.