KPK Sita Rumah Milik SYL di Kawasan Jakarta Selatan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara.

"Kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Ali mengatakan, tim penyidik telah memasang plang bahwa rumah tersebut disita sehingga tak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan memasuki bangunan itu.

Tak hanya itu, Ali mengatakan hingga kini lembaga antirasuah masih menelusuri aset-aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Menurut Ali, pencarian ini melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya," katanya.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi serta pencucian uang. Politikus Partai Nasdem itu ditangkap di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pasa 12 Oktober 2023.

Perpanjangan penahanan juga berlaku dua anak buah Syahrul, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dutambah Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).