Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Jakarta, tvrijakartanews - KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Abdul Ramis dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Abdul Remis dkk ialah tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B, Rahmat Fadjar (RF) dkk.
"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis dkk sebagai pihak penyuap pada RF," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2024).
Menurut Ali, penahanan Abdul Ramis beralih ke Pengadilan Tipikor meski pemindahan itu belum dilakukan.
"Penahanan para terdakwa dimaksud beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor. Tempat penahanan belum dilakukan pemindan dan masih ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali.
Ia mengatalan, jaksa KPK mendakwa Abdul Ramis dkk dengan pemberian suap senilai miliaran rupiah, detailnya akab dibuka dalam persidangan.
"Dalam dakwaan tim jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp 1,5 miliaran termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA berwarna biru dan empat ban mobil offroad," katanya.
Ali menyebut, detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama agenda pembacaan surat dakwaan.
"Penetapan hari sidang pertama dimaksud masih menunggu info lanjutan dari Panmud (Panitera Muda) Tipikor," Ali menjelaskan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, di antaranya Nono Mulyatno (NM) Direktur CV Bajasari, Abdul Nanang Ramis (ANR) pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), serta Hendra Sugiaryo (HS) stag PT Fajar Pasir Lestari.
Sementara itu, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah RP Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.