TKN Prediksi Putusan DKPP Bakal Digunakan untuk Serang Prabowo-Gibran
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman memprediksi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal digunakan oleh kubu lawan. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023.

"Kami mengantisipasi kemungkinan, ya, masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah, bawa soal etika dan lain sebagainya," kata Habiburokhman di Medcen TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Habiburokhman, persoalan DKPP ini tak merupakan merupakan persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah. Artinya, ia menganggap seharusnya tidak ada masalah dalam ikutnya Gibran dalam kontestasi politik lima tahunan ini.

Sehingga, Habiburokhman menyatakan pihaknya tak akan mempersoalkan masalah ini, apalagi sampai membawanya ke ranah hukum.

"Saat ini (kami) akan lebih fokus untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran sekali putaran," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan curiga dengan putusan DKPP yang muncul mendekati pencoblosan 14 Februari 2024. Menurut dia, ada pihak yang ingin menjatuhkan integritas Paslon 02.

"Tetapi kami pastikan rakyat percaya pada integritas paslon kami, rakyat percaya pada integritas Prabowo-Gibran, pada integritas para tim pendukungnya. Coba saja buktikan, yang melanggar integritas siapa, di kubu kami tdk ada sama sekali. Sehingga isu-isu yang kami sampaikan pada saat ini terus diterima oleh masyarakat," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam putusannya DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan keputusan ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Hasilnya, Hasyim terbukti bersalah dan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sama seperti Hasyim, mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Para Komisioner KPU itu diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai pendaftaran itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.