Pakar Hukum Sebut DKPP Tak Bisa Beri Hukuman Pada KPU Soal Pendaftaran Gibran
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Pakar hukum tata negara, Andi Asrun, menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengeluarkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat. Sebab, menurutnya DKPP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada KPU, mengingat KPU hanya menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Salah, salah, itu salah. Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” ujar Andi saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2024.

Mengenai dugaan muatan politis dalam putusan DKPP tersebut, Andi Asrun menyebut hal tersebut tidak relefan. Sebab, menurut dia kesalahan mendasar sudah terjadi dalam putusan itu.

“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Abdi menyebut putusan DKPP tidak akan mempengaruhi posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Gak ada masalah, tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.

Alih-alih memikirkan polemik pemilu tersebut, ia mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dengan semangat positif. Ia mengimbau agar masyarakat tidak golput dan menggunakan hak pilihnya.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. Jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul-betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.