Hasto Sebut Ketua KPU dan 6 Komisionernya yang Langgar Etik Jadi Beban Pemilu
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan enam komisoner menjadi beban Pemilu.

Menurut dia, pelanggaran etik itu merupakan pelanggaran yang sangat serius.

"Keputusannya tidak bisa dianggap main-main karena pelanggaran etik itu sangat-sangat serius. Dan ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Apalagi, kata Hasto, baru kali ini peserta pemilu yang mencalonkan diri sebagai cawapres berafiliasi dengan pemimpin negara yang masih menjabat, yakni Presiden Joko Widodo.

Diketahui, cawapres yang memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi adalah Gibran Rakabuming Raka. Dia merupakan anak sulung Jokowi, yang saat ini menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, capres nomor urut 02.

Atas dasar itu, Hasto menekankan bahwa keputusan DKPP itu menjadi legitimasi bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu memiliki persoalan yang serius.

"Praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan dan keputusan dari DKPP menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," imbuh dia.

Dengan keputusan DKPP itu, Hasto mengharapkan KPU dan Bawaslu agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam penyelenggaran pemilu.

"Ini juga sebagai sesuatu upaya agar melalui keputusan DKPP tersebut, KPU dan Bawaslu betul-betul dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," imbuh Hasto.

Adapun dalam putusan DKPP itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan keputusan ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Hasilnya, Hasyim terbukti bersalah dan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sama seperti Hasyim, mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Para Komisioner KPU itu diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai pendaftaran itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.