Pasca Putusan DKPP ke Ketua KPU, Mahfud : Kalau Terjadi Lagi, Harus Diberhentikan dari KPU
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD di Yogyakarta (Foto : Istimewa)

Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengingatkan kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih waspada.

Hal ini karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari lantaran telah terjadi pelanggaran etik, akibat menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya,"

"Kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang," tegas Mahfud

Ini disampaikannya saat menghadiri acara diskusi 'Tabrak Prof' di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.

Melihat dari keputusan yang sudah disampaikan oleh DKPP, menurutnya bukan hanya ketua KPU yang bersalah, namun seluruh komisioner lainnya juga bersalah.

Mahfud menambahkan, bahwa peristiwa pelanggaran yang dilakukan KPU bukan hanya sekali.

"Kalau kita beritahu, jawabnya hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya," kata Mahfud.