
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (Foto: Istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari serta enam komisionernya semestinya meminta maaf ke publik, karena telah melanggar etik dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut Ganjar, permintaan maaf itu perlu dilakukan, mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi keras terakhir kepada Hasyim dan enam komisionernya dalam perkara etik tersebut.
"Masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf," kata Ganjar di Balikpapan, Selasa (6/2/2024).
Di samping itu, Ganjar meyakini Hasyim dan kawan-kawannya pun juga tak berani mengundurkan diri mesti mereka telah divonis melanggar etik.
Ganjar pun berkaca dengan Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang telah dipecat karena melanggar hal serupa. Namun, Anwar justru melawan putusan tersebut dengan melayangkan gugatan.
"Saya tidak yakin mereka (Hasyim dan enam komisionernya) berani mengundurkan diri. Wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya?" kata Ganjar.
Untuk itu, Ganjar mengingatkan, keputusan DKPP dan MK terkait adanya pelanggaran etik pada pilpres 2024 ini bisa peringatan keras dalam proses demokrasi.
"Ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi. Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar," imbuh dia.
Sebagai informasi, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari dan enam komisionernya.
Sanksi itu ditetapkan berdasarkan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, dalam keputusan sidang, Hasyim terbukti bersalah dan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.
Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Para Komisioner KPU itu diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai pendaftaran itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menduga tindakan para teradu, dalam hal ini KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

