
Press release Sat Reskrim Polresta Bogor Kota terkait penangkapan anggota gengster yang sering meresahkan masyarakat, Rabu 7 Februari 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 7 anggota gengster, yang ada di Kota Bogor
Mereka ditangkap, lantaran terlibat kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) dan dinilai sering membuat resah masyarakat
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, ketujuh pelaku ini diamankan selama periode Januari 2024.
“Sebenarnya ada 7 orang, cuma dua orang ini masih dibawah umur dan saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu 7 Februari 2024
Kompol Luthfi menjelaskan, mereka ditangkap saat petugas dari tim Raimas dan Tim Kujang Polresta Bogor Kota tengah melakukan patroli malam ke sejumlah wilayah di Kota Bogor
Bahkan, dua orang diantaranya harus diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran mereka berupaya melawan petugas.
“Karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri, dan melawan petugas menggunakan senjata tajam,” jelasnya
Sementara, untuk 5 tersangka lainnya diamankan karena kepemilikan Sajam untuk melakukan tawuran yang tergabung dalam Gengster kelompok SMEA, dan Ciomas All Star.
“Pengakuan para pelaku, tujuan membawa sajam ini untuk mencari lawan dan berjaga-jaga," ucapnya
Meski begitu, alasan itu tidak dapat dibenarkan karena dinilai dapat memicu gesekan yang lebih parah
"Namun niat berjaga-jaga adalah untuk melukai orang dan itu tidak dibenarkan ya,” pungkasnya
“Apapun itu membawa sajam, itu merupakan tindakan pidana sehingga kita lakukan penangkapan dan proses lebih lanjut,” sambungnya
Lebih lanjut, Kompol Luthfi menerangkan bahwa motif mereka membekali diri dengan Sajam adalah untuk mencari lawan melalui Media Sosial (Medsos)
“Motifnya mereka mencari lawan menggunakan Medsos dan biasanya terjadi menjelang subuh,” imbuh Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Selain para pelaku, polisi juga menyita lebih dari 20 Sajam
“Kita amankan mereka dibeberapa tempat ada di wilayah Bogor Utara, sekitar PGB, kemudian ada di wilayah Bubulak, Bogor Timur juga ada,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, para anggota gengster itu terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Semua orang, anggota gengster atau ormas, dan lainnya, yang menganggu ketertiban, kami tidak akan pernah selesai untuk mencari kalian di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” tegasnya.