
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! di Pos Bloc, Jalarta Pusat Rabu (7/2/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berjanji akan merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut dia, berlakunya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 membuat marwah lembaga antirasuah menjadi lembaga yang tidak independen. Sebab, status KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif.
"Misalnya, nanti Tuhan atas dukungan rakyat. Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke yang awal," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu menilai, perannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 turut membuat proses penyeleksian pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah.
Misalnya, penunjukkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2024, yang dilanjutkan Nawawi Pomolango. Mereka sama-sama tak bisa menunjukkan performa KPK sebagai lembaga yang independen.
Padahal, kata Mahfud, KPK pernah berada di masa kejayaan saat di bawah pimpinan Taufiqurrahman Ruky, Antasari Azhar hingga Agus Raharjo.
"Nah, sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen. Itu karena dulu memang Undang-Undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutip," ujar Mahfud.
Untuk itu, Mahfud menekankan, marwah KPK perlu dikembalikan sebagai lembaga yang independen, sebagaimana masih menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Itu lembaga independen tidak boleh dicampur oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen," imbuh dia.