Bawaslu Jakarta Pusat Terus Lakukan Penertiban APK di Jakarta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Humas Bawaslu Jakarta Pusat

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta terus melakukan penertiban alat praga kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Jakarta. Untuk jenis APK yang ditertibkan berupa spanduk , poster, dan bendera milik peserta pemilu 2024.

"Kami Bawaslu Jakarta Pusat akan tetap melanjutkan penertiban APK," kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Cristian Nelson Pangkey saat dihubungi tvrijakartanews.com di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Cristian mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan intansi terkait dalam melaksanakan penertiban. Hal ini agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota melalui Instansi terkait Satpol PP bersama Panwascam, jika memungkinkan agar tida mengganggu pengguna jalan," ujarnya.

Lebih lanjut, Cristian mengingatkan kepada instansi terkait untuk menjaga jalannya pemilu agar berjalan dengan lancar.

"Bawaslu dan Aparat terkait, saya mengingatkan untuk mengawal Pemilu untuk suksesnya bemilu berkualitas Berintegritas di Jakarta Pusat." imbuhnya.

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Bawaslu RI masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Di masa tenang, seluruh alat peraga seperti baliho harus dicopot.

lebih lanjut, menurut PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Sesuai pasal 24 ayat 3 PKPU nomor 23 tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal pemilu 2024 yang dirilis kpu, waktu pemungutan suara dilakukan tanggal 14 februari 2024. maka dapat disimpulkan para calon peserta pemilu baik caleg maupun capres-cawapres diberikan waktu melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024.