
TKN saat melakukan konferensi pers mengenai pemberitaan kasus korupsi pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi soal pemberitaan media asing yang menyebut capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terseret kasus korupsi pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar. Hasilnya, Dahnil memastikan substansi pemberitaan tersebut adalah fitnah dan hoaks untuk menjatuhkan kredibelitas Menteri Pertahanan.
"Tidak ada pembelian pesawat Mirage, even itu direncanakan namun sudah dibatalkan. Jadi tidak ada pembelian pesawat Mirage dan artinya tidak ada kontrak yang efektif di Kemhan terkait dengan pembelian Mirage. Jadi secara konten, semua yang disampaikan di berita hoaks tersebut itu jelas adalah fitnah," ujar Dahnil di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Februari 2024.
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu memaparkan berita yang disiarkan Meta Nex tersebut memilik karakteristik hoaks. Salah satunya, ketika berita tersebut coba ditelusuri oleh TKN, pihaknya tak bisa menemukan jejak digital berita tersebut.
"Jadi sisi teknis jelas ini juga sengaja diciptakan oleh orang-orang tertentu untuk menebar fitnah bagi Pak Prabowo dan Mas Gibran terkait dengan pemilihan yang akan dilakukan beberapa hari ke depan," kata Dahnil.
Sementara itu, Ketua TKN Fanta Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani yang hadir dalam konferensi pers menjelaskan dirinya sudah mengonfirmasi soal pemberitaan tersebut ke Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Hasilnya, pemerintah Amerika Serikat membantah adanya permintaan dari Greco (Badan Antikorupsi Eropa) untuk melakukan asistensi investigasi kasus korupsi pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5.
"Jadi tidak ada sama sekali permintaan itu (asistensi), karena di dalam berita yang kita baca ada permintaan yang mereka lakukan kepada pemerintah Amerika melalui Departemen Of State, dan kita. Saya cek langsung baik yang di Washington DC maupun di Duta Besar Amerika untuk Indonesia, tidak pernah ada permintaan itu sama sekali," kata Rosan
Ancam Proses Hukum Penyebar Berita
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengancam bakal mempidanakan pihak-pihak yang masih menyebarluaskan pemberitaan Meta Nex tersebut. Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum karena menyebar hoaks.
"Kami Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran tengah mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya pembelaan hukum dan kebijakan hak-hak kami dengan melaporkan orang-orang yang melakukan fitnah ini," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu juga kembali mengingatkan kepada publik pada khalayak ramai untuk bijak. Ia meminta jangan ada pihak lain yang ikut menyebarkan berita tersebut.

