Hari Tenang Pemilu 2024, PJ Wali Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Masih Ada Kampanye
Cerdas MemilihHotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Humas Polres Metro Tangerang Kota. Bawaslu didampingi oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menertibkan baliho dan poster caleg saat masa tenang Pemilu 2024.

Tangerang, Tvrinewsjakarta - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, meminta seluruh masyarakat untuk turut melaporkan jika masih ada alat peraga kampanye kepada instansi terkait. Hal ini juga berkaitan dengan dimulainya masa tenang kampung sejak Minggu, 12 Februari 2024 lalu.

“Laporkan jika ditemukan APK yang masih terpasang. Masa tenang ini menjadi momen krusial bagi kita semua untuk mempersiapkan diri menghadapi hari pemungutan suara pada 14 Februari ini. Kita harus jaga kondusivitas dan wujudkan Pemilu yang aman, nyaman, adil dan netral,” ungkap Nurdin.

Selain itu, PJ Wali Kota juga menggunakan agar Pemilu dapat berjalan aman dan lancar serta alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang segera dibersihkan. Dia juga menekankan pentingnya pengawasan aktivitas kampanye yang dilarang selama masa tenang.

“Pastikan APK tidak ada satupun yang tersisa baik di gang-gang maupun di jalan jalan protokol, termasuk yang ada di pohon juga dibersihkan, karena itu merusak lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya ikut mendampingi Bawaslu dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS 14 Februari 2024.

“Tugas kami (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujar Kapolres melalui siaran pers.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personil Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

“Jadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar," kata Dia.

Untuk diketahui, Penertiban APK di Kota Tangerang, Bawaslu memaparkan pada hari pertama, penertiban dilakukan di Jalan-Jalan Protokol di wilayah kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personil gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-kota Tangerang.

Selanjutnya di hari kedua, penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti Baliho dan Billboard. Lalu di hari ketiga, petugas akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS.