Dalam Masa Tenang, Bawaslu Tegaskan Siapapun Dilarang Lakukan Kampanye
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty (Foto : Achmad Basofi)

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty menegaskan tidak ada yang boleh melakukan aktifitas kampanye dalam masa tenang.

Ketentuan ini berlaku untuk para pendukung dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pendukung calon legislatif.

"Begitu masuk masa tenang maka nggak ada pengecualian seluruh pihak berarti sudah tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu seluruhnya,"

"Tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu karena masa tenang adalah masa di mana tidak ada lagi aktivitas kampanye pemilu," tegas Lolly dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Senin (12/1/2024).

Lolly mengatakan, saat ini para petugas pengawas pemilihan umum (pemilu) Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan telah bergerak melakukan pengawasan maupun pendataan hingga waktu pencoblosan dan penghitungan suara selesai.

"Seluruh jajaran dari atas sampai ke bawah untuk melakukan patroli pengawasan patroli pengawasan ini dilakukan selama 24 jam terus-menerus sampai hari pemungutan suara, untuk memastikan memang tidak ada celah orang melakukan pelanggaran," jelas Lolly.

Namun ia menyayangkan dengan terbatasnya pengawas pemilu, Loly berharap kepada seluruh masyarakat agar ikut serta membantu untuk melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya.

Tentu hal ini berguna untuk mendukung Bawaslu dalam memberantas kecurangan di pemilu 2024.

"Tapi kita sama-sama tahu yang namanya pengawas Pemilu itu jumlahnya terbatas Karena itulah maka pengawasan aktif dari masyarakat menjadi penting di masa tenang ini," kata Lolly.