Tim Hukum TPN Ajukan Permohonan ke MA Terkait KPU Agar Beri Hak Tempat Masyarakat untuk Memilih
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim dalam konferensi pers di Media Center TPN (Foto : Achmad Basofi)

Jakarta, tvrijakartanews - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera memberi fatwa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebebasan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya diberbagai tempat.

Hal ini diajukan berguna untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena sedang tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya agar tetap bisa memilih.

"Kami mengajukan permohonan kepada Mahkamah agung untuk memberikan kesempatan kepada warga negara yang tidak pada saat pemilihan katakanlah pada hari Rabu itu dia tidak ada di tempat, tapi sedang di tempat yang lain,"

"Nah di tempat yang lain itu dia masih bisa menggunakan hak suaranya sepanjang dia bisa menunjukkan identitasnya sebagai warga negara dengan dokumen yang dia miliki itu," kata Ifdhal kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Senin (12/1/2024).

Ia mengungkapkan bahwa setiap suara dari warga negara itu merupakan hal yang sangat penting, karena menyangkut hak dalam memilih di pemilihan umum (pemilu).

Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah Agung agar memberi masukan kepada KPU untuk mengevaluasi ketentuannya soal hak memilih bagi masyarakat.

"Karena banyak apa, warga negara yang demikian ini nah karena hak pilih itu sangat penting karena itu kami bagikan permohonan kepada Mahkamah agung untuk Mahkamah agung memberikan fatwa kepada KPU untuk kemudian memberi kesempatan kepada orang tersebut untuk menggunakan hak pilihnya," kata Ifdhal.