
KPU Bersama Bawaslu Kota Tangsel Musnahkan 16.371 Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 di Gudan Logistik Yang Berlokasi di Pergudangan Multiguna Paku Alam, Serpong Utara.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memusnahkan lima jenis surat suara pemilu 2024 yang rusak dan lebih sejumlah 16.371 lembar di gudang logistik yang berlokasi di pergudangan multiguna, Paku Alam, Serpong Utara.
Pemusnahan lima jenis surat suara dilakukan secara bersama-sama oleh KPU dan Bawaslu dengan cara dibakar di dalam tong.
“Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU tentang logistik, di H-1 jelang pemungutan suara, KPU disaksikan Bawaslu memusnahkan surat suara rusak yang selama ini kita simpan dari hasil sortir dan lipat,” kata ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, Selasa, (13/2/2024).
Taufik mengatakan, klasifikasi surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara yang ditemukan sobek, berkerut, potongan yang tidak simetris kedua sisi, ada bercak tinta pada kolom surat dan warna yang tidak sesuai pada jenis surat suara.
“surat suara yang rusak, dominan terjadi dari proses percetakan dan kemasan,” ungkapnya.
Taufik merinci, jenis surat suara rusak pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 44 lembar, untuk jenis surat suara DPR RI sebanyak 293 lembar.
Kemudian lanjutnya, jenis surat suara DPD sebanyak 33 lembar, jenis surat DPRD Provinsi daerah pemilihan (dapil) Banten 9 sebanyak 14.170 lembar, dan jenis surat suara
DPRD Tangsel dapil 2 sebanyak 29 lembar, dapil 3 sebanyak 34 lembar, dapil 5 sebanyak 28 lembar, dan dapil 6 sebanyak 21 lembar.
Untuk jenis surat suara pemilu lebih yang turut dimusnahkan, Taufik menyebutkan, surat suara DPR RI sebanyak 1.513 lembar, surat suara
DPRD Tangsel dapil 2 sebanyak 6 lembar dan dapil 3 sebanyak 200 lembar.
“Semua dimusnahkan seperti yang kita saksikan bersama dengan cara dibakar,” pungkasnya.
Taufik juga mengatakan, untuk surat suara yang dimusnahkan, telah dibuatkan berita acara dan dilaporkan secara berjenjang melalui KPU Provinsi dan KPU RI.

