MUI Sebut Serangan Fajar Hukumnya Haram
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Majelis Ulama Indonesia( MUI), KH. Asrorun Niam Soleh

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Majelis Ulama Indonesia( MUI), KH. Asrorun Niam Soleh mengatakan Serangan Fajar atau uang yang diberikan untuk kepentingan memilih calon tertentu pada pemilu 2024 Hukum nya Haram.

"uang yang diberikan untuk kepentingan memilih calon tertentu atau kita meminta imbalan dalam upaya memilih jalan tertentu itu diharamkan." Kata KH.Asrorun Niam soleh di temui di kantor nya.Selasa (13/2/2024).

Asrorun mengatakan,pertimbangan rasional untuk memilih pemimpin menjadi sangat penting,dalam pertimbangan kompetensi untuk memimpin Indonesia.demi mewujudkan keadilan dan juga kesejahteraan.

"bukan didasarkan kepada pertimbangan material, pertimbangan fisik, apalagi pertimbangan hal yang terkait dengan perilaku koruptif, seperti sogokan atau yang dikenal sebagai mahar politik, uang politik, serangan fajar." Tuturnya

Lebih lanjut , dia menghimbau agar memilih dengan hati nurani, untuk kebaikan negeri kita.

"Untuk itu mari kita jaga kondusifitas pemilu dengan penyelenggaraan secara damai, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, jauh dari intimidasi, jauh dari rasa ketakutan,"imbuh dia.