
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikan tunjangan kinerja alias tukin para pegawai Bawaslu beberapa hari jelang pencoblosan, 14 Februari 2024. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya membujuk wasit pemilu tersebut dengan cara halus.
"Ya ada berbagai upaya untuk pasangan 02, Pak Prabowo-Gibran dengan dukungan kekuasaan. Termasuk memberikan suatu insentif-insentif yang sangat kental Itu sebagai upaya bujuk-mebujuk. Ada yang bujuk dengan cara kasar dengan intimidasi, ada bujuk dengan cara halus," kata Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2024.
Meski begitu, Hasto menyebut masyarakat sudah sangat paham tentang politik tersebut. Sehingga, kata dia, langkah bujukan halus tersebut hanya akan berhadapan dengan kekuatan dari rakyat.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan pihaknya selama ini secara berkala melaporkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal potensi kecurangan seperti intimidasi yang terjadi pada Pilpres 2024. Laporan itu, kata Hasto, berasal dari berbagai daerah termasuk soal kenaikan tukin Bawaslu RI.
"Tetapi dengan berbagai intimidasi, ternyata antusiasme rakyat itu justru sangat besar. Maka ini sebagai suatu indikator bahwa kekuatan perlawanan terhadap intimidasi yang mencoba membungkam, yang mencoba mengkerdilkan Ganjar-Mahfud, itu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," kata Hasto.
Keputusan soal kenaikan tukin Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024. Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu itu termaktub dalam Pasal 3 Perpres tersangka. Kenaikan efektif diberikan terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.
Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tukin tingkat tertinggi ada di kelas jabatan 17 dengan jumlah Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017. Kemudian pegawai tingkat terendah kelas jabatan 1 menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.