
Foto : Dokumentasi Humas KPU RI. Suasana pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Tangerang, tvrijakartanews - Sebanyak 13.630 warga binaan se-Jakarta Raya ikut mencoblos pada Pemilu, Rabu (14/2/2024). Para warga binaan itu ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap, dan dipastikan bisa memberikan hak suaranya setelah melalui proses sinkronisasi data yang dilakukan sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan bahwa jumlah warga binaan itu tersebar di seluruh Jakarta baik di lembaga pemasyarakatan, maupun rumah tahanan. Adapun jumlah tersebut sudah mencapai 90 persen dari jumlah warga binaan seluruhnya.
"Warga binaan yang terdata sebagai pemilih itu berjumlah 13.630 orang, dari jumlah keseluruhan 14.599 orang. Artinya untuk wbp yang terdata sebagai pemilih itu sudah 95 persen lebih tersebar di 56 TPS di lokasi khusus, yaitu Lapas, Rutan dan LPKA di Jakarta," ujarnya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ibnu melanjutkan bahwa warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih itu adalah warga binaan yang memang memiliki hak untuk memilih. Sementara kurang lebih 1000 warga binaan lainnya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap karena beberapa alasan termasuk sudah bebas dari masa tahanan.
"Sisa yang 1000 lebih itu ada yang sudah meninggal dunia, ada juga yang sudah bebas saat penetapan daftar pemilih dilakukan," lanjutnya.
Adapun di Lapas Cipinang, Jakarta Timur sendiri jumlah warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih tetap berjumlah 2.585 orang. Warga binaan ini sebelumnya juga sudah mendapatkan sosialisasi dari KPU dan Kanwil Kumham Wilayah DKI Jakarta, termasuk juga pengenalan calon legislatif.
"Untuk caleg hanya ada poster resmi yang dibawa KPU, karena ini kan wilayah netral yang tidak boleh kampanye. Makanya untuk pengenalan caleg melalui sosialisasi KPU," pungkasnya.