KPU: 668 TPS Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisioner KPU Hasyim As'syari sampaikan penjelasan soal pemungutan suara Susulan

Jakarta, tvrijakartanews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 668 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 4 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024, pada jam 18 WIB, terdapat 668 TPS. Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua Komisioner KPU Hasyim As'syari, Rabu (14/2/2024).

Lebih detail Hasyim mengatakan, pertama sebanyak 668 TPS tersebut tersebar di antaranyanya 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah karena banjir dan hingga saat ini masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena kekurangan surat suara kemudian.

Ketiga, Kabupaten Paniai Papua Tengah, 92 TPS. Keempat, Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS. Dua-duanya baik paling Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah. Kemudian yang kelima, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan.

"Jadi totalnya tadi ke apa namanya ada 668 TPS di 5 kabupaten kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," jelasnya.

Lebih detail Hasyim menjelaskan, terdapat 92 di Kabupatan Paniai Provinsi Papua Tengah yang logistik yang dirusak. Perusakan terjadi pada Senin tanggal 12 Februari 2024 pada 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS pasal 110 ayat 1 juga merujuk undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dijelaskan jika ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya dilakukan pemungutan suara dan dan atau penghitungan suara susulan.

"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," pungkasnya.