
KPU RI bersama Bawaslu RI menggelar konferensi pers terkait pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kesalahan membaca data unggahan formulir C hasil plano dalam proses konversi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, kesalahan itu terjadi saat sistem konversi itu membaca data secara otomatis pada formulir C hasil plano yang diunggah.
"Sistem konversi sirekap yang membaca form tersebut secara otomatis akan muncul angka hitungan, di situ ada problem," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Kendati begitu, Hasyim memastikan bahwa KPU Pusat tetap memonitoring daerah mana saja yang unggahan formulir C hasil plano salah hitung setelah dikonversi di Sirekap. KPU Pusat segera mungkin mengoreksi kesalahan sistem konversi tersebut.
"Jadi semua yang disampaikan kepada kami itu termonitor mana yang cocok dan tidak. Tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," ucap dia.
Meski ada kesalahan sistem konversi, Hasyim menegaskan KPU tetap akan menggunakan Sirekap. Baginya, Sirekap menunjukkan transparasinya dalam menyajikan data yang bisa terus dipantau publik.
"Patut kita syukuri Sirekap berjalan. Sekali lagi kalau tidak ada Sirekap tentu situasinya gelap, tidak bisa kita ketahui perolehan suara sesungguhnya," imbuh dia.
Sebagai informasi, perbedaan data hasil c plano perolehan di TPS dengan hasil Sirekap ramai jadi perbincangan di media sosial X.
Salah satunya cuitan akun X @zenitlestari. Akun X tersebut menyajikan temuan warganet mengenai dugaan mark-up dalam data Sirekap lantaran hasinya tak sesuai formulir c hasil plano.