
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Dwitomo
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemanggilan itu, buntut dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memergoki petugas sedang membuka kotak suara sebelum rekapitulasi penghitungan suara yang diduga dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Jelupang, pada Sabtu (17/2/2024).
Komisioner KPU Kota Tangsel divisi hukum dan pengawasan, Bambang Dwitomo saat ditemui di kantornya, Senin (19/2/2924) mengatakan, secara resmi, dia telah melayangkan surat pemanggilan lima anggota termasuk ketua PPK Serpong Utara untuk datang ke kantor KPU, guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.
“Maksud pemanggilan, ini tindakan kita untuk melakukan pendalaman lebih jelas, kita mau tahu alurnya bagaimana,” terangnya.
Informasi yang telah diterima olehnya, pembukaan kotak surat tidak hanya inisiasi yang diduga dilakukan oleh anggota KPPS saja, namun hasil dari kesepakatan para saksi yang ada di Kelurahan Jelupang.
“Karena ini inisiasi dari beberapa saksi, yang meminta untuk kurang lebih mengakomodir supaya penghitungan suara tidak terlalu lama,” katanya.
Diakui Bambang, hal itu merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan tahapan yang berlaku. Untuk sanksi yang diberikan, ia berujar, masih dalam tahap pembahasan. Karena menurutnya, pemberian sanksi merupakan kebijakan dari kelembagaan yang mengatur suatu aturan dan ketertiban adhoc.
“Kita masih melihat kronologisnya, pelanggarannya apa. Kalau memang yang diisukan pidana itu, jika merubah hasil, makanya saya tanya kalau pidana, sanksi bisa sampai pemberhentian,” tuturnya.