
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (Foto : Achmad Basofi)
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan saat ini ada 71 orang petugas penyelenggara pemilu yang terdata meninggal dunia, 4 orang di antaranya telah menerima bantuan.
"Sampai dengan saat ini per tanggal 17 februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota yang meninggal,"
"Dari tadi yang saya sampaikan 71 orang yang meninggal, santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang," kata Hasyim saat konferensi pers di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (19/2/2024).
Hasyim menyebutkan dari data yang diterima KPU, 71 orang yang meninggal dunia itu di antaranya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 1 orang, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 4 orang, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 42 orang, dan petugas penjaga TPS yang berjumlah 24 orang.
"Catatan kami yang meninggal ada 71 orang dengan rincian anggota ppk ada 1 orang di tingkat kecamatan, kemudian anggota pps di tingkat desa kelurahan ada 4 orang, kemudian anggota kpps di tingkat tps ada 42 orang, kemudian linmas yang menjaga keamanan kegiatan penghitungan pemungutan suara yang meninggal 24 orang," jelas Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan ada sebanyak 4.567 petugas penyelenggara dan pengamanan pemilu yang mengalami sakit mulai dari yang bertugas di kecamatan (PPK) 136 orang, kemudian yang bertugas di kelurahan (PPS) 696 orang, anggota KPPS yang bertugas di TPS 3371 orang, dan petugas penjaga TPS 364 orang.
"Untuk yang sakit sebanyak 4.567 orang. Dengan rincian di tingkat kecamatan atau ppk 136 org, di tingkat pps desa kelurahan ada 696 orang , kemudian anggota kpps di tingkat tps ada 3371 orang, untuk linmas yg sakit ada 364 orang," kata Hasyim.
Untuk diketahui, KPU memberikan bantuan kepada anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas senilai Rp 36 juta untuk satu orang ditambah biaya untuk pemakaman Rp 10 juta.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

