
Foto : Dokumentasi Humas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menampilkan 4 WNA yang menggunakan dokumen perjalanan palsu saat melintas di Bandara Soekarno-Hatta.
Tangerang, tvrijakartanews - Empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan ditahan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada periode bulan Desember 2023 hingga Februari 2024. Para WNA itu diamankan karena membawa dokumen perjalanan palsu saat melintas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan bahwa ke empatnya ditahan dalam waktu yang berbeda. Adapun WN Irak berinisial MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MHAA diamankan saat berusaha keluar dari wilayah Indonesia menuju Amsterdam.
"Petugas check-in maskapai penerbangan saat melayani MHAA meragukan dokumen perjalanan yang dibawa, dan setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim, MHAA terbukti menggunakan paspor palsu," ujar Subki saat konferensi pers pada Selasa, (20/2/2024).
Selanjutnya di hari yang berbeda, petugas mengamankan WNA Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan palsu. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi. Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"FAIA mencoba masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA juga menunjukkan Paspor dan visa yang diduga palsu atau dipalsukan," lanjut Subki.
Petugas juga ikut mengamankan WNA Suriah berinisial IH dan MA saat keduanya berupaya masuk ke Indonesia. Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Keduanya ternyata sudah memiliki visa kunjungan dengan nama yang sama, namun tercatat memiliki paspor Suriah. Pelaku HI dan MA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Mereka sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA," terang Subki.
Subki lantas menerangkan bahwa jajarannya bertanggungjawab memimimalisasi resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policy selalu dijalankan”, pungkasnya.

