
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr Fahri Bachmid.
Jakarta, tvrijakartanews - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr Fahri Bachmid menilai usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak masuk akal alias absurd.
Hal itu disampaikan Fahri dalam menanggapi wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.
Mengutip kerangka hukum tata negara, Fahri menegaskan bahwa hak angket bersama dengan hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.
"Namun, dalam konteks permasalahan pemilu, bahwa penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Menurut Fahri, hal itu juga dipertegas dengan penjelasan dalam Pasal 79 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyatakan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, di antaranya Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Dengan demikian, Fahri berpandangan, jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa pemilu yang merupakan yurisdiksi pengadilan.
"Yang mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR," ucap dia.
Untuk itu, Fahri menyarankan, sebaiknya pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu untuk tertib menggunakan instrumen hukum atau kerangka hukum pemilu yang tersedia.
"Ada banyak saluran konstitusional yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK. Itu lebih genuine yang tentunya berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme," imbuh dia.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menegaskan, partai koalisi perubahan siap mendukung jalur tempuh hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024.
Partai koalisi perubahan itu adalah Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dukungan ini sejalan adanya Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang berkeingingan partai pengusungnya, PDI-Perjuangan dan PPP, untuk menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki kecurangan pemilu.
"Kami yakin bahwa koalisi perubahan Partai Nasdem, partai PKB, partai PKS akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Poskp Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimindi Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Anies mengakui, sejauh ini memang belum ada pertemuan dengan paslon momor urut 3. Namun, ia memastikan partai koalisi perubahan bersedia menyiapkan sejumlah data dugaan kecurangan pemilu untuk diserahkan kepada PDI-P, fraksi terbesar yang berada di parlemen.
Hal itu bertujuan agar proses hak angket yang akan ditempuhnya bakal berjalan dengan lancar.
"Saya memandang dengan adanya inisiatif angket proses di DPR bisa berjalan. Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," ucap Anies.