Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya masih menggodok aturan soal usulan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pernikahan semua agama. Menurut Yaqut, dirinya masih melakukan pembahasan bersama beberapa Direktorat Jenderal di Kementerian Agama soal aturan tersebut.
"Kemarin semua dirjen, mulai dari Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Bimas Non-islam semua sudah ketemu. Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," kata Yaqut di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Yaqut, usulan ini muncul karena pihaknya ingin menjadikan KUA bisa digunakan oleh semu agama untuk melakukan proses pernikahan. Menurut dia Kementerian Agama merupakan kementerian untuk semua agama. Sehingga, KUA juga harus memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-islam.
Meski begitu, Yaqut memahami adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang menyebut KUA hanya diatur untuk agama Islam. Oleh karena itu, ia tengah mencari cara agar usulan ini bisa terlaksana meski adanya UU tersebut. Salah satu caranya dengan mengajukan usulan Revisi UU tersebut.
"Ini kami sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa. Apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya sih optimistis lah, kalau untuk kebaikan semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, saya kira orang akan memberikan dukungan," kata Yaqut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Ia juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," kata Yaqut.