Kejari Pandeglang Musnahkan Puluhan Barang Bukti
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Didampingi Pejabat dari Kepolisian dan Pengadilan Pemusnahan Barang Bukti dihalaman Kejari Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, musnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (27/2/2024).

"Barang bukti ini dari 33 kasus dengan barang bukti berupa, shabu-shabu seberat 109,3684 gram, Ganja seberat 314,37 gram , tembakau sintetis seberat 0,4995 gram , obat keras dengan merk hexymer sebanyak 3.012 butur, tramadol sebanyak 17.089 butir, obat keras merk Trihexphynedyl sebanyak 940 butir, baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 364 ekor, 69 botol miras, handphone berbagai merk, tas kecil, alat hisap sabu, timbangan, pakaian, serta senjata tajam," kata Kepala Kejari Pandeglang, Damha.

Damha mengaku bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Kejari, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode November sampai Desember tahun 2023 yang sudah putus pada tahun 2024.

"Barang bukti yang kami melaksanakan eksekusi atau pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada hari ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.

"Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.