
Mapolres Tangsel.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan, selama KPAI mengkawal kasus perundungan yang melibatkan siswa Binus International School Serpong hingga ke ranah Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Diyah menyayangkan tidak pernah bertemu dan bertatap muka dengan Kapolres.
“Iya sejak kami datang, kepadanya Kapolres kan izinnya, sejauh ini belum pernah bertemu,” ungkap Diyah saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, Selasa (27/2/2024).
Padahal, menurut Diyah, dalam menyikapi kasus perundungan yang melibatkan anak di Tangsel, seharusnya Kapolres bertindak cepat dan mengambil langkah yang tepat.
Selama ini, Diyah menyebutkan, KPAI dalam mengkawal kasus yang pernah terjadi di sejumlah daerah yang melibatkan anak-anak, Diyah kerap menemukan seorang Kapolres terjun langsung ke lapangan.
“Kasus perundungan itu seharusnya Kapolres turun tangan, mau dia di Jakarta, mau dia di daerah, bahkan di Cilacap sekalipun Kapolres turun tangan,” tuturnya.
“Karena ada hak anak selama proses, hak pendidikan, hak tumbuh kembang dan lain-lain. Meskipun ‘itu sudah gede’ tapi kan masih dibawah 18 tahun,” sambungnya.
Diyah juga mengatakan, KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Polda Metro Jaya dalam mengkawal kasus perundungan secara bersurat.
“Juga kami berkirim surat ke Kompolnas, kemudian ke Kapolri,” tambahnya.