KPAI Surati KemenKominfo Hapus Video Aksi Perundungan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

kPAI Surati Kominfo minta hapus video viral kekerasan binus school

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), agar menghapus video viral terkait aksi perundungan siswa Binus, Serpong, Tangerang, Banten.

"Kita sudah bersurat ke Kominfo untuk men-take down video yang viral itu karena kita melihat video itu video kekerasan satu , kedua tentu kita khawatir terkait masa depan anak baik anak korban , anak pelaku dan anak saksi,"kata Jasra Putra Wakil Ketua KPAI, saat di acara konfrensi pers ,Selasa (27/2/2024).

Jasra mengatakan ,identitas anak pelaku, korban ,dan saksi seharusnya di rahasiakan atau menggunakan dengan inisial nama yang diperbolehkan karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pada pasal 18 ancaman pidananya 5 tahun bagi orang yang mengumumkan identitas anak misalkan wajah pelaku wajah korban dan saksi yah kemudian termasuk orang tuanya baik pelaku maupun korban," jelasnya.

Selain itu, Jasra menambahkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada 16 hak anak yang harus dipenuhi.

"Korban anak pelaku dan anak saksi dipastikan dalam pengawasan kita itu tertangani secara baik, dalam hal pendidikan didampingi kuasa hukum didampingi oleh orangtua hak atas pendidikan dan termasuk soal identitas tadi," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menghimbau agar aparat hukum tidak mempublikasi identitas anak baik pelaku korban dan saksi.

"Karena jejak digital itu bisa menghambat mereka ke depan dan termasuk juga dalam mencari pekerjaan nantinya," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus perundungan tersebut mencuat setelah salah satu akun di media sosial @BosPurwa menuliskan dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.

Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.

Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya. Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik.

Akun tersebut pun meminta Kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.