
KPAI berikan Rekomendasi Temuan Kejadian Kasus Perundungan
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan beberapa rekomendasi terkait hasil temuan atas kejadian kasus perundungan di Binus International School, Serpong, Tangerang Banten.
"Pertama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, agar dapat mengkoordinasikan penyelesaian dan pengawasan terkait dengan pemenuhan hak anak korban dan anak berhadapan dengan hukum terutama pada aspek pendidikan, pendampingan, dan rehabilitasi," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2/2024)
Aris mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, agar memberikan perhatian dan pendampingan secara penuh terutama pada pelayanan yang masih diperlukan di lapangan.
"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia,agar memberikan kesempatan kepada anak yang terlibat untuk melakukan ujian dan menuntaskan pendidikan di bangku SMA dan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan berbasis internasional dengan tetap mengakomodasi sistem pendidikan di Indonesia," ucapnya.
Dia meminta Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi pada kasus ini sehingga penyelesaian kasus bisa berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami meminta kepada Walikota Tangerang Selatan agar memberikan atensi pada kasus ini, mengingat kejadian kekerasan saat ini juga terjadi di sekolah yang sama," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan Kepolisian Tangerang Selatan, agar menuntaskan kasus ini dengan cepat dan profesional serta tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar mengawal kasus ini dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak dan mendengarkan informasi dengan seksama dan berimbang dari berbagai pihak," ucap Diyah.
Tidak hanya itu, Diyah menjelaskan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, agar memberikan pendampingan kasus dengan upaya maksimal hingga tuntas. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, agar senantiasa memberikan pendampingan kasus, terutama pada anak korban dan keluarga.
Dia menegaskan Kepala Sekolah Binus School Serpong, agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan menerima masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan hak pendidikan anak yang terlibat, dan memastikan kerjasama antara sekolah, orang tua/wali murid dan dinas pendidikan untuk memantau aktivitas siswa di media sosial.
"Hal ini untuk memantau dan memantau keterlibatan siswa dalam kelompok-kelompok atau gank," ungkap Diyah.
KPAI berharap dengan memberikan beberapa rekomendasi ini agar Pemerintah,Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

